Cara menyewa tempat usaha yang sering luput dari perhatian calon penyewa adalah tentang pemiliknya.

Saat memilih tempat usaha berupa ruko atau kios, kamu seringkali hanya fokus pada lokasi dan biaya sewa tempat usaha yang disewakan tersebut. Jarang sekali terjadi ada calon penyewa yang berupaya mencari tahu lebih dalam tentang reputasi pemiliknya dan seperti apa latar belakangnya. Walaupun kenyataannya cukup banyak kejadian dimana akhirnya terjadi permasalahan antara pemilik dan penyewa.

Buat kamu para calon penyewa jika ingin menyewa tempat usaha, Zatlog.com akan membeberkan berbagai trik licik pemilik tempat usaha jika melihat usahamu sukses. Berikut hal yang harus kamu waspadai jika ingin menyewa tempat usaha.

Menaikkan harga sewa ketika menganggap usahamu sukses

Salah satu hal yang menyebalkan jika sang pemilik selalu meninjau tempat usahamu dan melihat usahamu cukup berhasil lalu menaikkan biaya sewa.

Menaikkan harga sewa boleh saja dilakukan asal melalui pertimbangan yang wajar. Misalnya jika tarif sewa di sekitar lokasi tempat usaha tersebut memang naik. Atau tempat usaha itu baru saja usai direnovasi oleh pemiliknya.

Tidaklah layak jika kenaikan sewa tersebut diberlakukan didasarkan pada pertimbangan kemajuan usaha kamu.

Berhasil tidaknya usahamu, itu adalah hasil dari kerja keras kamu bukan karena campur tangan pemiliknya.

Negosiasikan ulang mengenai biaya sewa tersebut kepada pemilik. Sampaikan keberatanmu dengan jelas. Jika negosiasi gagal kamu bisa mempertimbangkan untuk mencari tempat usaha yang lain.

Jangan ragu untuk pindah ke lokasi yang baru jika kamu telah memiliki pelanggan yang loyal.

Memintamu pindah agar pemilik bisa membuka usaha yang serupa dan menggaet pelangganmu.

Waspadai jika pemilik menghentikan perpanjangan sewa atau memutuskan sewa secara sepihak dengan berbagai alasan.

Karena bisa saja setelah kamu sebagai penyewa pindah, si pemilik membuka usaha yang sama meniru usahamu. Kalau hal ini terjadi sebelum masa sewa berakhir, kamu tentu memiliki hak untuk menggugat

Penyewa memiliki hak untuk menggunakan bangunan tempat usaha sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam masa sewa. Jika masa sewa belum berakhir sang pemilik tidak berhak mengusir penyewa.

Tak banyak yang mengetahui bahwa hukum sewa menyewa berlaku di indonesia. Mengusir penyewa sebelum masa kontrak habis tentu saja masuk dalam pelanggaran hukum perdata. Dan penyewa bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

Dalam pasal 1381 KUHPerdata, sebuah perjanjian sewa menyewa akan berakhir sesuai dengan yang tercantum pada kontrak. Perjanjian tersebut dapat berakhir karena dua hal : Pertama; jika masa sewa telah berakhir. Kedua; telah terpenuhi syarat tertentu dalam perjanjian sewa menyewa.

Misalnya jika pemilik ingin menjual properti tersebut kepada pihak lain lalu mengusir penyewa, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Kecuali ada perjanjian sebelumnya antara penyewa dan pemilik bahwa masa sewa dapat berakhir sewaktu-waktu jika properti tersebut terjual. Dan hal ini harus diketahui penyewa sebelum menandatangani kontrak.

Namun bila masa sewa sudah berakhir lalu pemilik menolak perpanjangan sewa karena bermaksud membuka usaha serupa demi menggaet pelangganmu maka kamu harus cukup cerdik mensiasati hal ini.

Salah satu triknya, kamu bisa segera mencari tempat di lokasi terdekat lalu mengarahkan pelangganmu ke tempat yang baru.

Baca : Cara Cerdik Pertahankan Pelanggan Jika Pindah Tempat Usaha

meminta sanak saudaranya bekerja di tempat usahamu untuk mengetahui rahasia dan pola bisnismu

Pemilik tempat usaha yang kamu sewa menawarkan sanak saudaranya untuk bekerja di tempatmu, Bukan apa-apa, kalau maksudnya bukan untuk menjegal usahamu nantinya mungkin kamu tidak keberatan berbagi ilmu, apalagi kalau kamu juga membutuhkan karyawan,

Namun jika memasukkan kerja untuk mendapatkan resep rahasia masakanmu yang laris manis itu atau mempelajari segala hal mengenai trik usahamu lalu membuka usaha yang sama persis denganmu atau malah membuka di tempat yang sama setelah memintamu pindah, itu tentu tidak etis dilakukan, Apalagi jika setelah kamu pindah, si pemilik seenaknya memakai brand atau merek tempat usahamu.

Kamu yang telah merintis usaha dari bawah, lalu segala hasil ide dan trik usahamu ditiru oleh orang lain tentu menyebalkan. Bukannya menciptakan inovasi baru, si peniru hanya sekedar copy paste saja.

Tapi jika kamu seorang yang kreatif, kamu tidak perlu terlalu khawatir. Karena kamu selalu siap dengan ide-ide bisnis yang baru. Saat seseorang berhasil meniru ide A, kamu telah mengupdate ke ide B. Dia meniru ide B, kamu telah menyiapkan ide C, begitu selanjutnya.

Bermasalah dengan pemilik tempat usaha yang kamu sewa tentu bukanlah hal yang diharapkan. Namun sebelumnya, hal ini janganlah membuatmu serta merta berprasangka buruk terhadap semua pemilik tempat usaha. Masih banyak pemilik tempat usaha yang baik dan memiliki etika. Bahkan ada yang akhirnya menjadi relasi bisnis yang saling menguntungkan

Namun tidak ada salahnya kamu mempertimbangkan dan mewaspadai berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi dalam praktek penyewaan tempat usaha ini. Agar kamu tidak mengalami kerugian dan penyesalan di kemudian hari.

Sekarang kamu bisa memasukkan pemilik sebagai salah satu hal yang harus kamu pertimbangkan dalam memilih tempat usaha atau sebagai salah satu cara menyewa tempat usaha.

Semoga ulasan ini bermanfaat ya. Jika ada yang ingin ditanyakan dan ingin kamu ceritakan terkait topik diatas, silahkan menuliskannya di kolom komentar. Terima kasih

Baca : Rahasia Dibalik Bisnis yang Hidup Segan Mati Tak Mau

Asria Ali

Sedang menulis

Artikel yang Disarankan